Perhimpunan Terapis Thibbunnabawi Indonesia

Senin, 10 Agustus 2015

Anggaran Rumah Tangga PERTHIN





Pasal 14

Anggaran Rumah Tangga Di tetapkan dan di ubah oleh Rapat anggota
Diposting oleh astibatik di 09.03 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Mengenai Saya

astibatik
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2019 (1)
    • ►  Maret (1)
  • ▼  2015 (1)
    • ▼  Agustus (1)
      • Anggaran Rumah Tangga PERTHIN
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.